Hukum, Negara dan Pemerintahan
·
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
1.
Plato
Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat..
2.
Aristoteles
hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
3.
Austin
hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
·
Sifat
Hukum
1. Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
·
Ciri
– Ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
·
Pembagian
Hukum
1.
Menurut Asasnya :
a.
Bentuknya
b.
Tempat Berlakunya
c.
Cara Mempertahankannya
d.
sifatnya
e.
wujudnya
f.
isinya
2.
Menurut bentuknya:
a.
Hukum tertulis, hukum ini
dapat pula merupakan:
-
hukum tertulis yang dikodifikasikan.
-
hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.
Hukum tak tertulis:
Adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis
namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia
Internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.
Menurut waktu berlakunya :
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum.
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan
datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun
juga diseluruh tempat.
5.
Menurut isinya :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan
kepada kepentingan perorangan.
b.
Hukum Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
negara
dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan
(melindungi kepentingan umum).
6.
Menurut Sifatnya :
a.
Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus
dan mempuyai paksaan mutlak.
b.
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak
yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut cara mempertahankannya :
a.
Hukum Materiil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan
dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum
Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu
hukum yang memuat
peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya
hakim memberi keputusan.
Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan
c.
Traktat
d.
Yurisprudensi
9.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a.
Hukum Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan
hukum antara 2 orang atau lebih.
b.
Hukum Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu
atau
lebih.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
1. George
Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
2. G.W.F
Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Logeman
: Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
·
1.
Penduduk
·
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
·
2.
Wilayah
·
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
·
3.
Pemerintah
·
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah
bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang
yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam
beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau
badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang
mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
• Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
LINK UNTUK PPT
http://www.4shared.com/file/fUDppr8eba/Ilmu_Sosial_Dasar_2.html
http://www.4shared.com/file/mYEw1cEEce/Ilmu_Sosial_Dasar.html
http://www.4shared.com/file/6mMDo3VKba/Individu_keluarga_dan_masyarak.html
LINK UNTUK PPT
http://www.4shared.com/file/fUDppr8eba/Ilmu_Sosial_Dasar_2.html
http://www.4shared.com/file/mYEw1cEEce/Ilmu_Sosial_Dasar.html
http://www.4shared.com/file/6mMDo3VKba/Individu_keluarga_dan_masyarak.html
0 komentar:
Posting Komentar